BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 141.2 / 650 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds.Bantarwaru - Kec. Bantarkawung Kode Post 52274
Profil BPD

Pada hari Selasa tanggal Tujuh belas Bulan Maret Tahun Dua ribu dua puluh berdasarkan hasil Musyawarah telah diperoleh kata sepakat bahwa BPD Desa Bantarwaru untuk Periode 2018 - 2024 adalah;

1. Ketua Merangkap Anggota: TOPIK NURROHMAN

2. Wakil Ketua Merangkap Anggota : UNTUNG SANUDIN

3. Sekretaris Merangkap Anggota : NIA KURNIASIH

4. Ket.Bidang Merangkap Anggota : SUWANDI

5. Ket.Bidang Merangkap Anggota : SRI RAHAYU

 

BPD siap mengemban amanah masyarakat dan ikut serta bersama pemerintah membangun desa baik membangun sumber daya manusia maupun pembangunan sarana prasarana desa hal pengawasan.

 

Visi & Misi BPD

VISI : MENAMPUNG DAN MENYAMPAIKAN USULAN MASYARAKAT HASIL MUSYAWARAH DUSUN DAN

         IKUT SERTA PENGAWASAN DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN DANA DESA.

 

MISI : Untuk dapat tercapainya visi BPD disamping sebagai penampung aspirasi warga masyarakat juga perlu adanya peraturan - peraturan keputusan

          BPD beserta PEMERINTAHA DESA atau sebaliknya.

         Setiap triwulan BPD rutin mengadakan pertemuan dengan warga setempat per_pedukuhan.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Dalam hal pengawasan yang dilakukan BPD meliputi; Keuangan Desa,Pembangunan,dan Kinerja Pemerintahan Desa.

Peran BPD dalam pengelolaan APBDes, berdasarkan PP 72/2005 adalah sebagai berikut;

a. Mengevaluasi hasil pengawasanAPBDes tahun lalu dengan melibatkan kelembagaan desa serta masyarakat.

b. Menampung aspirasi, saran, dan masukan masyarakat berkaitan dengan Perturan desa khususnya rancangan APBDes.

Berdasarkan PERMENDAGRI NO.110/2016 tentang BPD:

A. Fungsi BPD 

1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) bersama Kepala Desa.

2. Menampung dan mengaalirkan aspirasi masyarakat, dan

3. Melakukan pemantauan kinerja Kepala Desa.

 

B. Tugas BPD

1. Menggali aspirasi masyarakat;

2. Menampung aspirasi masyarakat;

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

4. Mengalirkan aspirasi masyarakat;

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

7. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa ( PILKADES )

8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;

9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa ( Perdes ) bersama Kepala  Desa;

10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;

11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa;

12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan lembaga desa lainnya; dan melaksanakan tugas lainnya yang diatur dalam

     ketentuan peraturan perundang - undangan

C. Hak BPD

    BPD berhak

1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa

2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Pemberdayaan masyarakat Desa; dan

3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selain itu, Anggota BPD berhak;

1. Mengajukan usulan rancangan Peraturan Desa ( Perdes );

2. Mengajukan pertanyaan;

3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;

4. 5. Mendapat tujangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes )

D. Kewenangan BPD

    Kewenangan BPD adalah:

1. Mengadakan pertemuan dengan masyarakat untuk mendapatkan aspirasi;

2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis;

3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi Kewenangannya;

4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa;

5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Desa;

6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,Pelaksanaan pembangunan Desa,Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan

   masyarakat Desa;

7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan

   Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik;

8. Menyusun tata tertib Badan Permusyawaratan Desa ( Tatib BPD )

9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insendentil kepada Bupati/Wali kota melalui Camat;

10. Menyusun dan menyampaikan usulan rancangan biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam Rancangan Anggaran

     dan Pendapatan Belanja Desa;

11. Mengelola biaya operasional BPD;

12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar kelembagaan Desa kepada Kepala Desa; dan

13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

E. Larangan BPD

    Larangan BPD diantarannya:

1. Merugikan Kepentingan Umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan Mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

2. Melakukan Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme, menerima uang, barang,dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang

    akan dilakukan;

3. Menyalahgunakan wewenang;

4. Melanggar sumpah/janji jabatan;

5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa;

6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Daerah

    Kabupaten/Kota,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;

7. Sebagai pelaksana proyek Desa;

8. Menjadi pengurus partai politik,dan/atau

9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan

TOPIK NURROMAN

UNTUNG SANUDIN

NIA KURNIASIH

SRI RAHAYU

SUWANDI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

ANGGOTA

ANGGOTA

SLTA

SLTA

S1 PAUD

SMP

SD