KARANG TARUNA BANTARWARU RAYA
Nama Lembaga | : | KARANG TARUNA BANTARWARU RAYA |
---|---|---|
Singkatan | : | KT.BARA |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : 141/014/VII/2020 |
Alamat Kantor | : | Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds. Bantarwaru - Kec. Bantarkawung Kode Post 52274 |
Karang Taruna adalah Organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadahpengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tanggadimana pula telah di atur tentang struktur pengurus dan masa jabatan.
Karang Taruna beranggotakan pemuda pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 s.d 45 Tahun ) dan batasan pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna " BANTARWARU RAYA " Desa Bantarwaru merupakan wadah yang mengakomodasi segala bentuk kegiatan kepemudaan agar dapat membentuk karakter pemuda yang tangguh trampil dan bertanggungjawab, memberikan warna tersendiri dalam mendukung kegiatan pembangunan, khususnya pembinaan generesi muda. Dengan potensi SDM yang memadai dan dukungan dari Pemerintah Desa.
Visi Karang Taruna " Bantarwaru Raya " adalah:
" MEMBENTUK KARAKTER PEMUDA/I YANG TANGGUH, TRAMPIL DAN BERTANGGUNGJAWAB "
Misi Karang Taruna " Bantarwaru Raya " adalah:
- Penguatan keorganisasian ( pelatihan )
- Pembinaan Mental dan Spiritual melalui kegiatan kajian rutin bulanan.
- Membentuk klub Olah raga, kesenian dan ketrampilan.
- Sebagai pelaksana kegiatan Desa dalam memperingati hari besar keagamaan maupun hari besar kenegaran dalam wujud kegiatan perlombaan maupun kegiatan yang bersifat ceremonial seperti Pawai Budaya Karnaval.
- Kegiatan rutin Agustusan baik di tingkat desa maupun kecamatan.
Sesuai Peraturan Mentri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tugas Karang Taruna:
1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan soaial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.
Adapun funfsi Karang Taruna;
1. Fungsi administrasi dan manajerial adalah menyelenggarakan keorganisasian dan administrasi kesejahteraan sosial.
2. Fungsi fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, memberikan kemudahan, dan pendampingan untukgenerasi muda dan masyarakat.
3. Fungsi mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat
4. Fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, karang taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.
5. Fungsi pemanfaatan dan pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi
6. Fungsi motifasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu dorongan prestasi generasi muda
7. Fungsi advokasi sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang melanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak
8. Fungsi pendampingan adalah upaya untuk menjalin hubungan sosial dengan kelompok yang diberdayakan dengan menggunakan berbagai sumberdan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial.
9. Fungsi pelapor adalah upaya merintis dan menggerakan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
EDI SUTIKNO JENAL ARIFIN TAJRI TITIN MUSTAOTINAH IIP MAPTUHA NIA KURNIASIH WINDI SEPTIANI ILYAS
KRISTINA DAMAYANTI
TIANA ARDANI
ERNA NOVITA MAJID
JAENUL PARHI
YUDA PRATAMA
ZULYA NANDA PRATAMA
MUHAMMAD FAHRUL NIZAM
SURYANTO
MARIA ENJELI SUPRIATI | KETUA WAKIL KETUA I WAKIL KETUA II SEKRETARIS I SEKRETARIS II BENDAHARA I BENDAHARA II BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL BIDANG PENGEMBANGAN OLAHRAGA BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA BIDANG HUB. MASYARAKAT PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI
BIDANG SENI DAN BUDAYA
BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HAM BIDANG ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN | Akademi/Diploma III/S. Muda Tamat SD/Sederajat SLTP/Sederajat SLTA/Sederajat SLTA/Sederajat Sarjana PAUD Sarjana PAUD Tamat SD/Sederajat
SLTP/Sederajat
SLTA/Sederajat
SLTA/Sederajat SLTA/Sederajat
Tamat SD/Sederajat
SLTA/Sederajat
SLTP/Sederajat
SLTP/Sederajat
SLTA/Sederajat |