KARANG TARUNA BANTARWARU RAYA

Nama Lembaga: KARANG TARUNA BANTARWARU RAYA
Singkatan: KT.BARA
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141/014/VII/2020
Alamat Kantor: Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds. Bantarwaru - Kec. Bantarkawung Kode Post 52274
Profil KT.BARA

Karang Taruna adalah Organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadahpengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan  Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta  pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada pedoman dasar dan pedoman rumah tanggadimana pula telah di atur tentang struktur pengurus dan masa jabatan.

Karang Taruna beranggotakan pemuda pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 s.d 45 Tahun ) dan batasan pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna " BANTARWARU RAYA " Desa Bantarwaru merupakan wadah yang mengakomodasi segala bentuk kegiatan kepemudaan agar dapat membentuk karakter pemuda yang tangguh trampil dan bertanggungjawab, memberikan warna tersendiri dalam mendukung kegiatan pembangunan, khususnya pembinaan generesi muda. Dengan potensi SDM yang memadai dan dukungan dari Pemerintah Desa.

 

Visi & Misi KT.BARA

Visi Karang Taruna " Bantarwaru Raya " adalah:

" MEMBENTUK KARAKTER PEMUDA/I YANG TANGGUH, TRAMPIL DAN BERTANGGUNGJAWAB "

Misi Karang Taruna " Bantarwaru Raya " adalah:

- Penguatan keorganisasian ( pelatihan )

- Pembinaan Mental dan Spiritual melalui kegiatan kajian rutin bulanan.

- Membentuk klub Olah raga, kesenian dan ketrampilan.

- Sebagai pelaksana kegiatan Desa dalam memperingati hari besar keagamaan maupun hari besar kenegaran dalam wujud kegiatan perlombaan maupun kegiatan yang bersifat ceremonial seperti Pawai Budaya Karnaval.

- Kegiatan rutin Agustusan baik di tingkat desa maupun kecamatan.

Tugas Pokok & Fungsi KT.BARA

Sesuai Peraturan Mentri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 Tugas Karang Taruna:

1. Mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;

2. Berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan soaial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

 

Adapun funfsi Karang Taruna;

1. Fungsi administrasi dan manajerial adalah menyelenggarakan keorganisasian dan administrasi kesejahteraan sosial.

2. Fungsi fasilitasi adalah upaya mengembangkan organisasi, meningkatkan kapasitas generasi muda, memberikan kemudahan, dan pendampingan untukgenerasi muda dan masyarakat.

3. Fungsi mediasi adalah upaya menengahi penyelesaian permasalahan sosial yang ada di masyarakat

4. Fungsi komunikasi, informasi, dan edukasi adalah upaya melakukan komunikasi dan memberikan informasi untuk sosialisasi kebijakan, program dan kegiatan pemerintah, pemerintah daerah, karang taruna, badan usaha, dan/atau mitra kerja.

5. Fungsi pemanfaatan dan pengembangan Teknologi adalah upaya mengoptimalkan penyelenggaraan organisasi dan program kerja melalui metode dan teknologi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi

6. Fungsi motifasi adalah upaya memberikan semangat dan memacu dorongan prestasi generasi muda

7. Fungsi advokasi sosial adalah upaya untuk melindungi dan membela generasi muda dan masyarakat yang melanggar haknya. Advokasi sosial diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak

8. Fungsi pendampingan adalah upaya untuk menjalin hubungan sosial dengan kelompok yang diberdayakan dengan menggunakan berbagai sumberdan potensi guna meningkatkan kesejahteraan sosial.

9. Fungsi pelapor adalah upaya merintis dan menggerakan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda.

Kepengurusan KT.BARA

Nama Jabatan Pendidikan

EDI SUTIKNO

JENAL ARIFIN

TAJRI

TITIN MUSTAOTINAH

IIP MAPTUHA

NIA KURNIASIH

WINDI SEPTIANI

ILYAS

 

KRISTINA DAMAYANTI

 

TIANA ARDANI

 

ERNA NOVITA MAJID

 

JAENUL PARHI

 

YUDA PRATAMA

 

ZULYA NANDA PRATAMA

 

MUHAMMAD FAHRUL NIZAM

 

SURYANTO

 

MARIA ENJELI SUPRIATI

KETUA

WAKIL KETUA I

WAKIL KETUA II

SEKRETARIS I

SEKRETARIS II

BENDAHARA I

BENDAHARA II

BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL

BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI SKALA KECIL DAN KOPERASI

BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL

BIDANG PENGEMBANGAN OLAHRAGA

BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA

BIDANG HUB. MASYARAKAT PUBLIKASI DAN KOMUNIKASI

 

BIDANG SENI DAN BUDAYA

 

BIDANG HUKUM, ADVOKASI DAN HAM

BIDANG ORGANISASI DAN PENGEMBANGAN HUBUNGAN KERJASAMA KEMITRAAN

Akademi/Diploma III/S. Muda

Tamat SD/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTA/Sederajat

SLTA/Sederajat

Sarjana PAUD

Sarjana PAUD

Tamat SD/Sederajat

 

SLTP/Sederajat

 

SLTA/Sederajat

 

 

SLTA/Sederajat

SLTA/Sederajat

 

Tamat SD/Sederajat

 

SLTA/Sederajat

 

SLTP/Sederajat

 

SLTP/Sederajat

 

SLTA/Sederajat