LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR 141.3/651 TAHUN 2018
Alamat Kantor: Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds. Bantarwaru - Kec. Bantarkawung Kode Post 52274
Profil LPM

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Pada Keputusan Presiden NOMOR 49 Tahun 2021 tepat pada bab ketentuan umum pasal 1. terlebih dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa ( LKMD ).

LPMD Semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Dasar Hukum LPM;

1. KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD

2. KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang penataan LKMD

3. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa

4. Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan

5. Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

Kemudian setelah itu pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa dan secara otomatis beberapa dasar hukum di atas mengalami perubahan ataupun perubahan untuk menyelaraskan dengan peraturan terbaru. Dalam Undang-Undang Desa sendiri berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya pada pasal 94 dan pasal 95.

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam nomor 47 tahun 2015. Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga-lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

 

Visi & Misi LPM

Visi LPM :

MEWUJUDKAN DAN MENJAGA HARMONISASI HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAHAN DESA

 

Misi LPM :

- Ikut serta memberdayakan masyarakat desa guna mencapai kehidupan masyrakat yang tertib, aman, tentram, sehat, sejahtera, dinamis, mandiri dan maju berdasarkan kepastian hukum yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.

- Membantu Kepala Desa meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pengelolaan pengembangan sumber dana dan sumber daya serta seluruh potensi desa secara transparan, akuntabel, responsibility, otonom, wajar dan taat hukum.

- Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan disiplin dan kinerja aparatur pemerintah desa melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan bimbingan.

- Meningkatan peran serta anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam pembangunan desa sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan wewenangnya.

- Membantu Kepala Desa meningkatkan peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengembangan pembangunan desa melalui penyuluhun dan urun rembuk.

- Membantu Kepala Desa meningkatkan mutu pelayanan administrasi, kependudukan, penanganan kesehatan gawat darurat.

- Membantu Kepala Desa meningkatkan ketertiban, kebersihan, kesehatan, keamanan, pendidikan, keagamaan, kesenian, kebudayaan dan olah raga melalui gotong royong dan penyuluhan

- Membantu Kepala Desa meningkatkan index pendapatan keluarga dan penanganan anak terlantar melalui bimbingan dan penyuluhan usaha pertanian, usaha peternakan, usaha perdagangan, kelompok usaha bersama, kelompok ketrampilan dan jasa.

- Membantu Kepala Desa dalam meningkatkan bantuan permodalan usaha kepada golongan ekonomi lemah melalui pembentukan koperasi desa, badan usaha milik desa, arisan, serta usaha lain yang sah.

Tugas Pokok & Fungsi LPM

TUGAS LPM;

1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa

2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan

3. Meningkatkan pelayanan Masyarakat Desa.

 

FUNGSI LPM;

1. Menampung dan mengalirkan aspirasi masyarakat

2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat

3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa

4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif

5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat

6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan

7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Kepengurusan LPM

Nama Jabatan Pendidikan

HARTONO

SALIM

EKA KURNIAWATI

GUNAWAN

JUHDI HUMAEDI

ROSIM

TAHMID

EEN ROSITA

RUSLANI

KETUA

WAKIL KETUA

SEKRETARIS

BENDAHARA

SEKSI KEAGAMAAN

SEKSI KEMASYARAKATAN

SEKSI PEMBANGUNAN

SEKSI PEREKONOMIAN

SEKSI TRANTIBMAS

SD

SD

SMP

SMP

SMA

SD

SD

SMA

SD