RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 141.4/VIII/2020
Alamat Kantor: Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds. Bantarwaru Kec. Bantarkawung Kode Post 52274
Profil RW

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan Lembaga Pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/Kelurahan dan di pimpin oleh satu ketua RW.

Rukun Warga adalah istilah pembagian wilayah di bawah kelurahan, Rukun Warga adalah lembaga masyarakat yang di bentuk melalui musyawarah pengurus Rumah Tangga diwilayah kerjannya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kades/Lurah.

Pembentukan RW mempunyai tujuan:

  • Melestarikan nilai - nilai budaya gotong-royong di masyarakat
  • Memelihara nilai - nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintahdi wilayah Desa/Kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada

Visi & Misi RW

Visi Ketua RW, yakni;

" LINGKUNGAN YANG AMAN, TERTIB, BERSIH DAN SEJAHTERA "

Misi Ketua RW, yakni:

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RW/RT

 

Tugas Pokok & Fungsi RW

Tugas Pokok RW:

  1. Melaksanakan tugas pokok RW
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya diproses apakah layak diaplikasikan atau tidak program usulan dari masyarakat setempat
  4. Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.

Fungsi RW sebagaimana dijelaskan:

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan

WARDI

SUJINAH

YUNUS

 

DASAM

WAPIKOH

ABDULLAH

KETUA RW 001

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

KETUA RW 002

SEKRETARIS

BENDAHARA

 

SLTA/Sederajat

SLTP/Sederajat

SLTA/Sederajat

 

Tamat SD/Sederajat

SLTA/Sederajat

Tamat SD/Sederajat