RUKUN WARGA
Nama Lembaga | : | RUKUN WARGA |
---|---|---|
Singkatan | : | RW |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | NOMOR : 141.4/VIII/2020 |
Alamat Kantor | : | Jln. Raya Bantarwaru NO.01 Ds. Bantarwaru Kec. Bantarkawung Kode Post 52274 |
Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan Lembaga Pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/Kelurahan dan di pimpin oleh satu ketua RW.
Rukun Warga adalah istilah pembagian wilayah di bawah kelurahan, Rukun Warga adalah lembaga masyarakat yang di bentuk melalui musyawarah pengurus Rumah Tangga diwilayah kerjannya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Kades/Lurah.
Pembentukan RW mempunyai tujuan:
- Melestarikan nilai - nilai budaya gotong-royong di masyarakat
- Memelihara nilai - nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintahdi wilayah Desa/Kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada
Visi Ketua RW, yakni;
" LINGKUNGAN YANG AMAN, TERTIB, BERSIH DAN SEJAHTERA "
Misi Ketua RW, yakni:
- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
- Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RW/RT
Tugas Pokok RW:
- Melaksanakan tugas pokok RW
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyarakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya diproses apakah layak diaplikasikan atau tidak program usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala.
Fungsi RW sebagaimana dijelaskan:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
WARDI SUJINAH YUNUS
DASAM WAPIKOH ABDULLAH | KETUA RW 001 SEKRETARIS BENDAHARA
KETUA RW 002 SEKRETARIS BENDAHARA
| SLTA/Sederajat SLTP/Sederajat SLTA/Sederajat
Tamat SD/Sederajat SLTA/Sederajat Tamat SD/Sederajat |