SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN TIM PENGISIAN PERANGKAT DESA (KADUS II)

  • Feb 13, 2023
  • by EDY PURWANTO

Bantarwaru, senen 13 pebruari 2023 jam : 09.00 WIB di Balai Desa Bantarwaru Kecamatan Bantarkawung Kabupaten Brebes

Sambutan Kepala Desa ( RUSLANI );

  • Pemilihan kepala DUSUN II akan segera di gelar
  • Pembentukan Panitia Penjaringan Pengisian Perangkat Desa ( KADUS II ) juga akan segera di bentuk
  • Pencalonan KADUS II harus di sosialisasikan kepada seluruh masyarakat desa
  • Calon KADUS apa yang disampaikan Kepala Desa ;minimal berijasah terakhir SLTA/Sederajat, Usia 22 Tahun s.d 42 Tahun dan Mampu mengoperasionalkan komputer.

Sambutan BPD ( TOPIK NURROHMAN ); Ketua BPD sangat mendukung pengisian perangkat desa ( KADUS II ) yang mana selama ini kekosongan KADUS sangatlah kurang dalam melayani masyarakat di wilayah tersebut sehingga selama ini masyarakat setempat bila mana ada keperluan mengalami sedikit keterlambatan.

Sambutan Bapak Camat Bantarkawung atau yang mewakili ( Bapak Agus/Sekcam Bantarkawung ), Berdasarkan Perda N0 7 Tahun 2016  Kadus Unsur Kewilayahan.

Proses Pengisian kekosongan Kadus, kades harus menganggarkan anggaran untuk pemilihan Kadus lewat ADD Rekomondasi melalui Camat ke dipermades. Sosialisasi ke masyarakat sangat perlu. Pembentukan Panitia oleh Kades. Dalam kepanitiaan dan juga calon tidak boleh ada hubungan sederajat dengan calon kadus. SK Panitia oleh Kepala Desa.

Tugas-tugas Panitia:

  1. Mengumumkan minimal 10 Hari kerja
  2. Melaksanakan penerimaan berkas dan mengecek
  3. Melaksanakan tes / seleksi
  4. Hasil seleksi diumumkan pada hari itu juga.