HUSEN
Nama | : | HUSEN |
---|---|---|
Jabatan | : | KAUR PERENCANAAN |
NIP | : | - |
Perangkat desayang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan. Dalam pengelolaan keuangan desa, Juga sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur pelaksana pengelola keuangan desa (PPKD) sesuai bidang tugasnya.