Struktur Organisasi

Jabatan: KEPALA DESA
Nama Pejabat: Detail Pegawai RUSLANI
NIP: -

Menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motifasi masyarakat di bidangbudaya,ekonomi,politik,lingkungan hidup,pemberdayaan keluarga,pemuda olahraga,dan karang taruna.

Untuk melaksanakan Tugas Kepala Desa memiliki fungsi - fungsi sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

2. Melaksanakan Pembangunan, seperti: Pembangunan sarana infrastruktur perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan. Pembinaan masyarakat, seperti; pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan danketenagakerjaan.

3. Pemberdayaan masyarakat, seperti; tugas sosialisasi dan motifasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda olahraga dan karang taruna.

4. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

5. Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.